KPU Rekrut 20 Anggota PPK

KPU Rekrut 20 Anggota PPK

Bengkulu Tengah, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan bahwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengalami penambahan. Jika saat ini setiap kecamatan hanya memiliki 3 (tiga) orang anggota PPK, pada tahun 2019 jumlah PPK berjumlah menjadi 5 (lima) orang.Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd kepada Bengkulu Ekspress menjelaskan, penambahan anggota PPK tersebut merupakan instruksi dari KPU RI. Instruksi itu merupakan tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU/XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 yang berjumlah 5 orang.

\"Atas putusan MK, setiap KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melaksanakan rekrutmen 2 orang angggota PPK,\" jelas Meiki.

Karena Kabupaten Benteng memiliki 10 kecamatan, maka KPU Benteng akan merekrut sebanyak 20 orang anggota PPK tambahan.\"Masa tugas anggota PPK dimulai pada tanggal 2 Januari 2019 hingga 16 Juni 2019 mendatang. Selain itu, masa tugas PPK juga bisa diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" beber Meiki.Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan petunjuk secara jelas mengenai tata cara perekrutan anggota PPK tambahan ini.

Apakah nantinya akan menggunakan sistem perengkingan pada hasil seleksi sebelumnya atau melakukan seleksi ulang dari awal.\"Dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh KPU Provinsi Bengkulu. Melalui kesempatan itulah, teknis perekrutan anggota PPK akan disampaikan,\" jelasnya.Data terhimpun Bengkulu Ekspress, PPK merupakan perpanjangan tangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk menyukseskan tiap-tiap tahapan.Setiap anggota PPK mendapatkan gaji yang berasal dari APBN sebesar Rp 1,8 juta perbulan untuk Ketua PPK dan Rp 1,6 juta untuk anggota.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: